"Jadi, pada saat ditawarkan, itu pilihan bagi mereka, dia terima atau tidak diterima. Yang menerima kemudian berhasil diungkap, maka YouTuber atau selebgram-nya kasus," ungkapnya.
Ibrahim pun mengultimatum kepada para selebgram dan YouTuber agar tak turut serta melakukan promosi situs judi online. Sebab, ada pidana yang dapat dikenakan.
Ibrahim mengatakan, selebgram dan YouTuber yang turut serta mempromosikan dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
"Diharapkan bagi selebgram untuk waspada menerima endorse karena apabila endorse yang diterima tersebut bertentangan dengan hukum, otomatis itu akan berisiko kepada YouTuber atau selebgram itu sendiri," katanya.
Untuk diketahui, baru-baru ini selebgram Areta Febiola dan Deni Sukirno ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung lantaran turut serta mempromosikan situs judi online.
Editor : Rizal Fadillah