get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Bahan Pokok dari Terigu hingga Solar

Pantau Medsos, Polisi Buru Selebgram dan YouTuber yang Endorse Situs Judi Online

Kamis, 24 Agustus 2023 | 14:41 WIB
header img
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo. (Foto: net)

"Jadi, pada saat ditawarkan, itu pilihan bagi mereka, dia terima atau tidak diterima. Yang menerima kemudian berhasil diungkap, maka YouTuber atau selebgram-nya kasus," ungkapnya.

Ibrahim pun mengultimatum kepada para selebgram dan YouTuber agar tak turut serta melakukan promosi situs judi online. Sebab, ada pidana yang dapat dikenakan.

Ibrahim mengatakan, selebgram dan YouTuber yang turut serta mempromosikan dapat dikenakan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

"Diharapkan bagi selebgram untuk waspada menerima endorse karena apabila endorse yang diterima tersebut bertentangan dengan hukum, otomatis itu akan berisiko kepada YouTuber atau selebgram itu sendiri," katanya.

Untuk diketahui, baru-baru ini selebgram Areta Febiola dan Deni Sukirno ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung lantaran turut serta mempromosikan situs judi online.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut