BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Dalam waktu 10 hari, Satuan Reserse Narkorba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung berhasil mengungkap 8 kasus penyalahgunaan narkotika berbagai jenis dan obat-obatan psikotropika.
Dalam kasus tersebut, 17 orang tersangka berhasil diamankan, dimana dua di antaranya merupakan seorang wanita. Para pelaku ditangkap pada periode waktu 14 Agustus sampai dengan 21 Agustus 2023.
"Dari pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan sekitar 32 ribu lebih orang dari penyalahgunaan narkoba," ucap Kapolretabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes, Selasa (29/8/2023).
Adapun barang bukti narkotika dan obat-obatan yang diamankan diantaranya 32 gram sabu-sabu, 53 butir extacy, dan enam kilogram daun kering ganja, serta obat-obatan psikotropika berbagai jenis sebanyak 1.520 butir.
Selain itu, polisi juga amankan barang bukti lainnya yakni dua timbangan digital, belasan ponsel dan satu unit sepeda motor.
Editor : Rizal Fadillah