Dalam 10 Hari, Polrestabes Bandung Ringkus 17 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Selasa, 29 Agustus 2023 | 15:43 WIB
"Dalam pengungkapan ini juga, ada beberapa bandar narkoba yang kita amankan. Para pelaku ini tertangkap di beberapa wilayah Kota Bandung," terangnya.
Pada pengungkapan ini, polisi menerapkan untuk penggunaan narkotika dengan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2), pasal 132 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dan ayat (2), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara untuk penyalahgunaan psikotropika polisi menerapkan pasal 62 dan atau pasal 60 ayat (5) UU RI No 15 tahunt 1997 tentang psikotropika.
"Ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun maksimalnya 20 tahun atau seumur hidup," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah