get app
inews
Aa Text
Read Next : Kasus Sengketa Asuransi PT RBM vs GEGII Berlanjut, Kuasa Hukum Korban Minta OJK Bertindak

Klaim Asuransi Ditolak? Pelajari Penyebab dan Cara Jitu Mengatasinya

Jum'at, 01 September 2023 | 19:29 WIB
header img
Klaim Asuransi Ditolak. (Foto: Ilustrasi/asuransiku)

6. Rutin membayar premi agar tidak mengalami lapse (polis tidak aktif) akibat tunggakan yang memicu masa tenggang atau bahkan masa berlaku polis habis.

Namun, jika penolakan klaim terjadi di luar alasan-alasan yang telah disebutkan di atas, maka nasabah disarankan untuk segera menghubungi perusahaan asuransi dan melaporkan keluhan melalui formulir atau layanan call center resmi.

Keluhan terkait akan melalui proses peninjauan internal perusahaan asuransi, di mana nasabah berhak meminta rinciannya jika diperlukan.

Apabila polis asuransi dibeli melalui agen, maka ada baiknya konsultasi terlebih dahulu dengan mereka untuk kemudian dibantu penanganannya secara profesional. Atau kamu bisa menghubungi Customer Service baik datang langsung maupun menghubungi via call center.

Selain memahami tata cara pengajuan klaim yang baik dan benar, hal lain yang tak kalah penting adalah kamu juga perlu melihat kredibilitas penyedia jasa dan produk asuransi yang sudah terbukti berpengalaman.

Prudential Indonesia adalah salah satunya, yang mana selama hampir 27 tahun telah dipercaya untuk melindungi keluarga Indonesia.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut