get app
inews
Aa Read Next : Peringati HPN Bareng PWI KBB, Pj Bupati Sebut Insan Pers Berkontribusi Positif bagi Pemda

Ketua Pansus : 80 Persen Pejabat Hasil Rotasi Mutasi Tak Sesuai Pertimbangan TPK

Kamis, 07 September 2023 | 18:28 WIB
header img
Ketua Pansus Rotasi, Mutasi, dan Promosi DPRD KBB, Sundaya saat ditemui di Hotel Sari Ater Kamboti, Kota Bandung, Kamis (7/9/2023). Foto/Inews Bandung Raya

BANDUNG BARAT,Inews Bandungraya.Id - Panitia Khusus (Pansus) Rotasi Mutasi dan Promosi DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB) menemukan fakta mecengangkan dari proses pelantikan 97 pejabat di lingkungan Pemda KBB oleh Bupati Hengki Kurniawan pada Jumat (26/8/2023) malam.

Informasi yang didapatkan dari setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang dimintai keterangan oleh tim Pansus, menunjukkan banyak keganjilan dalam proses rotasi mutasi dan promosi pejabat eselon II, III, dan IV tersebut.

"Banyak catatan informasi yang didapat dari para kepala OPD termasuk juga pengakuan Tim Penilai Kinerja (TKP)," kata Ketua Pansus Rotasi, Mutasi, dan Promosi DPRD KBB, Sundaya saat ditemui di Hotel Sari Ater Kamboti, Kota Bandung, Kamis (7/9/2023).

Pihaknya hari ini sudah mengundang Ketua TPK yang juga Sekda KBB Ade Zakir dan mengorek informasi seputar proses rotasi mutasi dan promosi pejabat eselon II, III, dan IV yang dilakukan. Berdasarkan penjelasan apa yang dilakukan TPK sudah sesuai nomenklatur dan aturan yang berlaku.

Namun dari catatan ada beberapa nama pejabat yang dipertimbangkan dan sudah diparaf oleh TPK ternyata berubah. Bahkan hingga ada revisi sebanyak dua kali dan Sekda memparafnya tapi pada saat dipelantikan dan dibacakan berubah dan tidak sesuai dengan draf awal yang diusulkan.

"Kami melihatnya TPK sudah menjalankan aturan, tapi yang anehnya Sekda sudah paraf dua kali revisi tapi 80% pejabat yang dibacakan saat pelantikan tidak sesuai," terangnya.

Menurutnya, begitupun dengan sejumlah kepala OPD yang tidak mengetahui ada anak buahnya yang dipindah atau ada jabatan yang diisi. Mereka baru tahu hal tersebut ketika dibacakan nama-nama saat dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan oleh Bupati Hengki Kurniawan.

Sehingga proses pengusulan dan pertimbangan kepangkatan, temasuk berapa lama yang bersangkutan menduduki jabatan tersebut seperti diabaikan. Semua menyebutkan keputusan terakhir menjadi kebijakan dari bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian.

Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan hasil pengumpulan keterangan dari tim TPK dan OPD, pihaknya akan melakukan konsultasi ke KASN dan BKN di Jakarta. Serta meminta agar ada tim audit dari KASN dan BKN untuk turun ke KBB menindaklanjuti proses rotasi, mutasi, dan promosi yang dilakukan.

Disinggung apakah Pansus akan memanggil Bupati Hengki Kurniawan, politisi Partai Gerindra ini menilai hal itu tidak akan dilakukan dan lebih memprioritaskan untuk konsultasi ke KASN dan BKN. Sehingga nanti bisa diketahui permasalahan dimana karena mereka yang berwenang untuk membatalkan proses pelantikan dari rotasi dan mutasi tersebut.

"Kalau pertimbangan kami dengan adanya data sekitar 80% pejabat yang dilantik tidak sesuai maka ada kemungkinan prosesnya dibatalkan, walaupun nanti kewenangan itu ada di BKN," pungkasnya.

Sementara Sekda KBB Ade Zakir mengatakan sudah melakukan tahapan proses rotasi, mutasi, dan promosi sesuai aturan yang berlaku dengan menyampaikan berbagai pertimbangan-pertimbangan. "Sudah sesuai aturan, dan tadi saya banyak ditanya soal tahapan dari rotasi mutasi, jadi saya jelaskan," ucap Ade singkat. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut