BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Prima Mayaningtyas menilai, kepala daerah di Bandung Raya terlihat seperti kebingungan dalam mengatasi masalah dararut sampah.
Padahal menurutnya, Pemprov Jabar sudah mengeluarkan banyak imbauan dan langkah yang harus dilakukan terkait penanganan sampah dalam masa status darurat akibat terbakarnya TPA Sarimukti.
"Itu kalau saya bilang kok kaya yang tidak siap dengan Bencana ini, karena ini mestinya tata keloa itu harus sudah bagus, sejauh ini saya lihat itu kesiapannya kaya orang bingung," ucap Prima, Sabtu (9/9/2023).
Status darurat sampah yang ditetapkan di Bandung Raya sendiri keluar berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor: 658/Kep.579-DLH/2023. Keputusan ini berlaku dari 24 Agustus 2023 hingga 24 September 2023. Prima menyebut, status ini masih belum diketahui apakah akan diperpanjang atau dicabut.
"Kita lihat lagi tingkat kedaruratannya seperti apa, toh dengan kondisi kemarin kita sudah berupaya membuka lahan sementara untuk TPA Sarimukti," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah