Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dorong UMKM Naik Kelas, Wali Kota Bandung Tekankan Pentingnya Ekosistem Pembiayaan
Advertisement . Scroll to see content

Terbukti Bersalah, Dirut PT CIFO Penyuap Yana Mulyana Divonis 1,5 Tahun Penjara

Senin, 11 September 2023 | 15:55 WIB
  • author Rizal Fadillah
Terbukti Bersalah, Dirut PT CIFO Penyuap Yana Mulyana Divonis 1,5 Tahun Penjara
Terbukti Bersalah, Dirut PT CIFO Penyuap Yana Mulyana Divonis 1,5 Tahun Penjara. (Foto: Ist)

Total harga Rp1.130.160.000 dengan pembayaran tiga termin yang akhirnya direvisi menjadi empat termin sesuai permintaan terdakwa.

Khairur Rijal juga meminta lagi uang kepada terdakwa Sonny Setiadi untuk bantuan THR. Terdakwa memberikan uang Rp86 juta kepada Khairur Rijal melalui stafnya Asep Gunawan di parkiran Balai Kota setelah menerima pembayaran termin pertama mencapai Rp500 juta.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut