"Tidak memberikan contoh baik sebagai seorang pengusaha," ujarnya.
Sementara hal yang meringankan, kata Hera, yakni Sonny memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Vonis yang diterima Sonny Setiadi ini lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum KPK. Dalam sidang beberapa waktu lalu, terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara
Dalam perkara ini, Sonny dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar ketentuan yang tertera dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sonny Setiadi dalam perkara ini dianggap memberikan suap kepada Yana Mulyana melalui perantara Khairur Rijal, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Editor : Rizal Fadillah