BANDUNG BARAT,Inews Bandungraya.Id - Panitia Khusus (Pansus) Rotasi, Mutasi, dan Promosi DPRD Kabupaten Bandung Barat (KBB), menggelar Rapat Banmus untuk menindaklanjuti temuan Pansus dan hasil konsultasi ke KASN dan BKN yang sudah dilakukan pekan lalu.
Ketua Pansus Rotasi, Mutasi, dan Promosi DPRD KBB, Sundaya mengatakan, sudah menyampaikan kronologis yang menyebabkan kegaduhan dalam proses rotasi mutasi pejabat oleh Bupati Hengki Kurniawan. Pasalnya terindikasi ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar.
"BKN dan KASN sangat merespons terkait kegaduhan dalam rotasi mutasi yang kami sampaikan. Mereka mengapresiasi fungsi pengawasan DPRD, dan secepatnya akan menerjunkan tim audit ke KBB untuk menginvestigasi proses rotasi mutasi," ucapnya saat ditemui di Hotel Sari Ater Kamboti, Kota Bandung, Senin (11/9/2023).
Berdasarkan proses yang dijalani Pansus dengan memanggil Tim Penilai Kinerja (TPK), kepala OPD, dan sejumlah testimoni dari beberapa yang terlibat dalam proses rotasi mutasi ada sejumlah temuan permasalahan. Salah satunya TPK mengakui secara jujur jika pada proses tersebut tidak mengacu kepada merit sistem.
Padahal mengacu kepada ketentuan Pasal 190 ayat (3) PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Menyebutkan jika masa kerja pejabat yang bersangkutan dalam jabatan lama kurang dari dua tahun maka tidak dapat dipertimbangkan untuk dilakukan rotasi, mutasi, dan promosi.
Selain itu, lanjut politisi Partai Gerindra ini, adanya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 26 Tahun 2022 bahwa kepala daerah jangan mengadakan rotasi mutasi ketika jabatannya kurang dari enam bulan juga harus dipertimbangkan. Hal itu terkait dengan adanya camat yang bukan dari sarjana pemerintahan dan juga tidak memiliki sertifikat kursus kepamongprajaan.
"Itu kan jadi persoalan juga ketika jabatan Bupati Hengki sembilan hari lagi akan berakhir. Meski dia sudah membuat pernyataan akan menyekolahkan mereka menggunakan anggaran APBD, tapi kan masa jabatannya sudah habis. Apakah nanti Pj Bupat mau melakukan itu, kan belum tentu," tegasnya.
Sundaya juga menyoroti terkait pelanggaran peraturan Badan BKN Nomor 26 Tahun 2019 Pasal 42 ayat 2 poin a terkait penyelenggara penilaian kompetensi dengan akreditasi kategori A. Pasalnya rotasi mutasi dan promosi empat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama hasil open biding dilakukan Provinsi Jawa Barat yang akreditasinya masih B.
"Itu juga melanggar aturan dan masih banyak lagi. Bahkan ada yang secara pribadi melapor ke BKN dan KASN bahwa mereka dirugikan atau menjadi korban dalam proses rotasi dan mutasi," sambungnya.
Sebelumnya Pansus Rotasi Mutasi dan Promosi DPRD KBB menemukan fakta mecengangkan dari proses pelantikan 97 pejabat di lingkungan Pemda KBB oleh Bupati Hengki Kurniawan pada Jumat (26/8/2023) malam.
Informasi yang didapatkan dari setiap kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang dimintai keterangan oleh tim Pansus, menunjukkan banyak keganjilan dalam proses rotasi mutasi dan promosi pejabat eselon II, III, dan IV tersebut.
Pansus juga sudah mengundang Ketua TPK yang juga Sekda KBB Ade Zakir dan mengorek informasi seputar proses rotasi mutasi dan promosi pejabat eselon II, III, dan IV yang dilakukan.
Berdasarkan penjelasan apa yang dilakukan TPK sudah sesuai nomenklatur dan aturan yang berlaku. Namun dari catatan ada beberapa nama pejabat yang dipertimbangkan dan sudah diparaf oleh TPK ternyata berubah.
Bahkan hingga ada revisi sebanyak dua kali dan Sekda memparafnya tapi pada saat dipelantikan dan dibacakan berubah dan tidak sesuai dengan draf awal yang diusulkan.
"Kami melihatnya TPK sudah menjalankan aturan, tapi yang anehnya Sekda sudah paraf dua kali revisi tapi 80% pejabat yang dibacakan saat pelantikan tidak sesuai," terangnya. (*)
Editor : Rizki Maulana