Asal Ada Izin, Gedung Pemerintahan di Jabar Bisa Dipakai Kampanye saat Pemilu 2024
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/10/03/325b3_bey-machmudin.jpg)
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin menyatakan, ada beberapa gedung pemerintahan yang bisa digunakan untuk kampanye atau kegiatan politik pada Pemilu 2024.
Bey mengatakan, hal ini berdasarkan hasil koordinasi antara Pemprov Jabar bersama dengan KPU, Bawaslu, serta aparat penegak hukum terkait kegiatan politik 2024 di gedung-gedung milik pemerintahan. Nantinya, gedung pemerintahan tersebut bersifat disewa kelolakan.
"Gedung yang disewakan bisa digunakan (kegiatan politik), seperti SOR Arcamanik, ada juga milik pemerintahan kabupaten (Bandung) Sabilulungan," ucap Bey, Selasa (17/10/2023).
Bey mengatakan, kegiatan politik di gedung pemerintahan ini harus ada persetujuan dari pihak kepolisian. Artinya, penggelar kegiatan harus membuat surat izin dengan pihak kepolisian.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat juga akan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian soal pemberian izin. Jangan sampai izin diberikan hanya pada kelompok tertentu saja.
Editor : Zhafran Pramoedya