Asal Ada Izin, Gedung Pemerintahan di Jabar Bisa Dipakai Kampanye saat Pemilu 2024
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/10/03/325b3_bey-machmudin.jpg)
"Tapi itu masih dikaji dulu, artinya saya minta konsisten, jadi jangan sekarang boleh, besok enggak boleh," ungkapnya.
Bey menyebut, saat ini jumlah seluruh gedung milik Pemprov Jabar masih dalam pendataan. Ia memastikan, semuanya akan disampaikan secara penuh bersama KPU dalam beberapa waktu ke depan.
"Sekarang kami data dulu di Pemprov Jabar, setelah itu kabupaten dan kota, kami masih data, soalnya banyak," ujarnya.
Untuk diketahui, persoalan gedung yang diizinkan dan tidak diizinkan muncul setelah Pemprov Jabar membatalkan kegiatan Anies Baswedan di Gedung Indonesia Menggugat (GIM), dimana gedung ini merupakan milik Disparbud Jawa Barat.
Adapun aturan larangan juga sudah ada dalam PKPU Pasal 71 Nomor 15 Tahun 2023. Dalam aturan juga melarang kegiatan politik digelar di sekolah, ataupun tempat ibadah. Bey memastikan aturan lengkap akan diumumkan minggu depan.
"Segera, awal minggu depan aturan sudah dikeluarkan," imbuhnya.
Editor : Zhafran Pramoedya