CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Pemkot Cimahi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bakal segera menggelar rapat bersama dengan Dewan Pengupahan untuk membahas Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Disnaker Kota Cimahi, Febie Perdana mengakui, hingga saat ini formulasi penghitungan upah belum diketahui.
"Nanti kita mulai lakukan pembahasan terkait UMK ini bersama Dewan Pengupahan, yang terdiri dari unsur pemerintah, buruh dan pengusaha," ucap Febie, Selasa (17/10/2023).
Febie mengatakan, hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI terkait penetapan UMK 2024. Setelah ada formulasinya, baru Dewa Pengupahan Kota Cimahi akan melakukan penghitungan.
"Kita masih menunggu dari Kemenaker terkait penetapan upah tahun depan. Terutama soal formulasinya," ungkapnya.
Editor : Zhafran Pramoedya