BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Polrestabes Bandung memastikan, pengemudi mobil Honda Mobilio berinisial A (16) yang melakukan aksi tabrak lari di Jalan Rumah Sakit, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung, positif menggunakan obat terlarang.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Arif Saepul Haris mengatakan, kepastian itu diperoleh setelah polisi melakukan tes urine terhadap A.
"Positif menggunakan obat-obatan terlarang," ucap Arif saat dikonfirmasi, Jumat (10/11/2023).
Meski begitu, Arif tak merinci jenis obat-obatan yang dikonsumsi oleh pelaku. Saat ini, A masih berstatus sebagai terlapor dalam kasus itu dan belum ditetapkan menjadi tersangka.
Arif mengatakan, sejauh ini pihaknya masih melakukan rangkaian pendalaman.
Editor : Rizal Fadillah