BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah mengamankan lebih dari 200 barang bukti dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, saat ini penyidik tengah melakukan pencatatan barang bukti sebelum nantinya dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kita merapikan semua barbuk yang sudah diamankan penyidik. Ada sekitar 200 lebih barbuk yang kita cek kembali. Yang pertama mobil, keterkaitannya erat di TKP kan dan juga hasil uji DNA. Jadi yang betul betul terkait dengan TKP dan korban itu kita pilah," ucap Surawan di Mapolda Jabar, Sabtu (11/11/2023).
Menurutnya, alat bukti yang ada telah dapat menggambarkan rangkaian peristiwa pembunuhan yang terjadi pada 18 Agustus 2021 silam. Mulai dari tersangka Yosep mengajak tersangka Danu ke rumah korban hingga pada proses pembunuhan.
"Iya sudah (menggambarkan rangkaian peristiwa), sudah cukup," ujarnya.
Editor : Rizal Fadillah