Kendati demikian, penyidik masih mencari barang bukti lainnya berupa golok yang diduga kuat sebagai alat yang digunakan untuk membunuh Tuti dan Amalia.
"Ada (barang bukti yang masih dicari). Jadi alat yang digunakan (untuk membunuh) sementara masih kita cari," ungkapnya.
Di sisi lain, pihaknya juga akan memberi sanksi kode etik bahkan pidana terhadap penyidik berpangkat perwira yang diduga menyalahi prosedur saat menangani kasus tersebut.
"Ke depan akan didiskusikan sanksinya terhadap mereka seperti apa, apakah ada pidananya atau kode etiknya," imbuhnya.
Surawan mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan proses pendalaman sebelum menentukan sanksi yang akan dikenakan. Adapun kini, polisi berpangkat perwira yang belum diketahui identitasnya itu masih bertugas di Polres Subang.
Editor : Rizal Fadillah