BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mewanti-wanti para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat politik praktis saat Pemilu 2024.
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 94/KPG.03.04/BKD tentang netralitas ASN di Pemilu 2024. Diharapkan, SE tersebut bisa menjadi panduan bagi para pegawai negeri.
"Jadi ditekankan bahwa ASN harus menjaga netralitas, dan tidak boleh berpihak. Juga kalau ada pelanggaran akan kena sanksi, dari mulai ringan, sedang, dan berat, sampai dikeluarkan," ucap Bey, Rabu (15/11/2023).
Bey juga mengingatkan, ASN Pemprov Jabar harus menghindari sikap dan tindakan yang dapat diartikan sebagai dukungan terhadap salah satu kepentingan politik. Menurutnya, hal itu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk penghormatan terhadap demokrasi.
Kemudian, netralitas ASN dirasakannya tak hanya relevan dalam lingkup pekerjaan sehari-hari, melainkan juga dalam aktivitas di media sosial. Seiring perkembangan teknologi, ASN harus lebih berhati-hati dalam menggunakan platform digital.
Editor : Zhafran Pramoedya