"Kita tidak boleh menggunakan keberadaan kita di dunia maya untuk menyuarakan preferensi politik pribadi atau menjelekkan preferensi politik orang lain," terangnya.
Bey mengatakan, dalam SE tersebut juga turut memuat sejumlah poin penting terkait panduan bagi pegawai negeri untuk menerapkan prinsip-prinsip netralitas dalam menghadapi pemilu mendatang.
Di antaranya dasar hukum mengenai netralitas ASN meliputi netralitas pejabat negara/pejabat lainnya, dasar hukum mengenai larangan penggunaan program dan fasilitas negara oleh pejabat negara/pejabat lainnya serta imbauan bagi seluruh ASN di Jabar.
"Saya berharap agar kita semua bisa mematuhi aturan-aturan ini dan menyikapi secara bijak setiap dinamika sosial yang berkembang di tahun-tahun politik ini," katanya.
Selain itu, ASN Pemprov Jabar harus menjaga integritas dalam Pemilu 2024. Menurut Bey, jangan sampai ada pegawai yang menunjukkan keberpihakannya pada salah satu peserta pemilu mendatang baik di dunia nyata dan maya.
"Hindari perbuatan yang berpotensi merusak integritas dan mencederai prinsip netralitas ASN baik di dunia nyata maupun maya," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya