CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Massa aksi yang tergabung dalam serikat pekerja dan serikat buruh di Kota Cimahi menggelar aksi long march ke Kantor Wali Kota Cimahi, Rabu (22/11/2023).
Aksi ini digelar sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin yang hanya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp70.824,00 atau sekitar 3,57 persen. Penetapan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Kita akan aksi all out ke Kantor Wali Kota Cimahi. Kita akan penuhi kawasan industri," ucap Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92, Asep Jamaludin.
Berdasarkan pantauan, para buruh mulai berkumpul di kawasan industri sekitar pukul 09.00 WIB. Mereka mulai bergerak melakukan long march dengan menyusuri Jalan Gempol Asri mengarah ke Jalan Cibaligo. Arus lalu lintas pun sedikit mengalami kepadatan.
Dalam aksi ini, mereka tetap menuntut kenaikan upah 25 persen, meski Pemprov Jabar telah menetapkan kenaikan 3,57 persen.
Editor : Rizal Fadillah