"Maka sudah bisa dipastikan bahwa UMK kota atau kabupaten pun akan dinaikan dengan menggukan formula atau rumus yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023," kata Asep.
Berangkat dari pandangan diatas, massa yang tergabung dalam aliansi serikat buruh dan serikat pekerja di Kota Cimahi menyatakan sikap dan ngotot meminta kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) sebesar 25 persen.
"Intinya kita tetap meminta kenaikan UMK Kota Cimahi tahun depan 15-25 persen," ujarnya.
Selain itu, kalangan buruh di Kota Cimahi meminta pemerintah pusat mencabut PP Nomor 51 tahun 2023 dan memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 8 tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan.
"Kami juga meminta cabut dan batalkan Undang-undanh Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023 dan berlakukan upah layak nasional," ungkapnya.
Hingga berita ini dibuat, massa buru masih melakukan aksi long march di kawasan industri. Mereka meminta buruh yang masih bekerja di dalam pabrik agar keluar dan mengikuti aksi.
Editor : Rizal Fadillah