BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Terdakwa kasus suap proyek Bandung Smart City, Yana Mulyana dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan kepada mantan Wali Kota Bandung itu dibacakan Jaksa KPK, Tony Indra dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (29/11/2023).
Jaksa KPK menilai, Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan tindak pidana pemberantasan korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yana Mulyana dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar 200 juta rupiah. Subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan 3," ucap Tony.
Dalam tuntutan ini, Jaksa KPK juga memberikan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa KPK menilai tindakan Yana Mulyana tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Editor : Zhafran Pramoedya