BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bandung Kulon, Kota Bandung mengingatkan kepada peserta pemilu 2024 untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai aturan.
Sebab, sepakan masa kampanye, pemasangan APK khususnya di wilayah Bandung Kulon tidak sesuai dengan aturan sudah diatur di dalam di PKPU.
Ketua Panwascam Bandung Kulon Ayi Kusnadi mengatakan pihak telah menghimbau kepada seluruh peserta pemilu 2024 untuk mematuhi aturan dan tatacara kampanye.
“Dugaan pelanggaran pemilu hanya ada di pemasangan APK. Saya sudah mengimbau kepada peserta pemilu dalam hal pemasangan APK tidak Perda K3, di tiang listrik, di pohon, di fasilitas jalan zona merah, itu masih berlangsung,” kata Ayi saat rapat koordinasi pengawasan logistik dan kampanye yang berlangsung di Sekretariat Panwascam Bandung Kulon, Cigondewah, Bandung, Senin (4/12/2023).
Ayi Kusnadi menyebutkan bahwa pihaknya akan tetap memberikan himbauan kepada peserta pemilu untuk segera menertibkan secara mandiri, sebelum mendapatkan perintah dari Bawaslu Kota Bandung untuk tertibkan.
Editor : Abdul Basir