Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dinkes Kota Bandung Sebut 183 Petugas KPPS Dirawat Akibat Kelelahan pada Pemilu 2024
Advertisement . Scroll to see content

Banyak Temuan Pelanggaran, Bawaslu Jabar Kembali Deklarasikan Tolak Politik Uang, Hoaks dan Sara

Rabu, 20 Desember 2023 | 14:39 WIB
  • author Rizal Fadillah
Banyak Temuan Pelanggaran, Bawaslu Jabar Kembali Deklarasikan Tolak Politik Uang, Hoaks dan Sara
Bawaslu Jabar Kembali Deklarasikan Tolak Politik Uang, Hoaks dan Sara. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat menggelar deklarasi Tolak Money Politics, Hoaks, dan Politisasi Sara yang berlangsung di Haris Hotel and Convention Festival Citylink, Jalan Peta Nomor 21, Kota Bandung, Rabu (20/12/2023).

Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam mengatakan, deklarasi ini dalam rangka penguatan komitmen dalam mencegah pelanggaran pada masa kampanye Pemilu 2024. Sebab, sejauh ini pihaknya menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para peserta pemilu.

"Deklarasi ini dari awal yah, tadi yang 9.000 kontek pencegahan tadi itu kan sudah dari awal tahapan pemilu kita sudah upayakan. Tapi kan masih ada pelanggaran-pelanggaran, jadi kita deklarasikan lagi supaya ada komitmen penguatan lagi," ucap Zacky.

Zacky mengatakan, dalam tiga minggu masa kampanye Pemilu 2024 ini, pihaknya mendapatkan banyak laporan pelanggaran-pelanggaran yang sifatnya administratif.

"Misalnya ada kewajiban peserta pemilu itu memberikan pemberitahuan yah, maksimal H-1 sebelum melaksanakan kegiatan kampanye, nah ini nampaknya belum tersosialisasikan dengan baik pada peserta pemilu, khususnya dari calon anggota legislatif yang belum memberitahukan kampanyenya kepada kami penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu. Sehingga kan tidak bisa termonitor karena tidak ada pemberitahuan," tuturnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut