BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mencatat, sebanyak 32.712 penyandang disabilitas mental masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Nantinya, mereka akan menggunakan hak suara pada Pemilu 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat (Kadiv Sosdiklih Parmas) KPU Jabar, Herdi Ardia mengatakan, para penyandang disabilitas mental yang dimaksud adalah mereka yang tidak bergejala berat serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Harus diluruskan terlebih dahulu, KPU tidak mengenal istilah ODGJ dalam daftar pemilih, namun disabilitas mental. Tetapi bukan mereka yang berada di pinggir jalan begitu dengan gejala berat," ucap Herdi, Sabtu (23/12/2022).
Herdi menjelaskan, dalam pelaksanaan pencoblosan, KPU Jabar akan memberikan pendampingan melalui petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di lokasi masing-masing daerah.
"Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menjelaskan terlebih dahulu ke pemilih disabilitas dalam menggunakan hak pilih. Kemudian pemilih disabilitas dapat dan berhak didampingi oleh petugas ataupun keluarga pemilih," jelasnya.
Editor : Rizal Fadillah