get app
inews
Aa Text
Read Next : Cermati Banyaknya Perkeliruan dalam Pemilu 2024, Iwan Setiawan Soroti Benda Ajaib Sirekap

KPU Jabar Catat 32.712 Penyandang Disabilitas Mental Miliki Hak Suara di Pemilu 2024

Minggu, 24 Desember 2023 | 13:00 WIB
header img
KPU Jabar Catat 32.712 Penyandang Disabilitas Mental Miliki Hak Suara di Pemilu 2024. (Foto: Ilustrasi/Sindonews)

Herdi mengatakan, penyandang disabilitas mental tidak akan menggunakan hak suara di TPS khusus. Pihaknya hanya menyediakan di Lembaga Pemasyarakat, Rumah Tahanan, Pondok Pesantren, dan Universitas.

"Kalau TPS khusus untuk penyandang disabilitas mental itu tidak ada," ujarnya.

Untuk diketahui, KPU menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih. Dari angka tersebut, Jabar memiliki jumlah DPT terbesar di Indonesia yaitu 35.714.901 pemilih.

Adapun untuk pemilih disabilitas berjumlah sebanyak 146.751, terdiri dari sensorik netra ada 16.276, sensorik rungu 7.105, sensorik wicara 15.919, disabilitas fisik 66.817, intelektual 7.922, disabilitas mental 32.712.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut