Usep Basuki Eko mengatakan, hasil pemeriksaan Pejabat Bidang Trantibum dan ASN yang bertugas mengendalikan Pam Perkotaan, dipastikan tidak mengetahui pembuatan video tersebut dan baru mengetahui setelah viral di media.
Kepada CS dan beberapa personel Satpol PP tersebut, kata Usep Basuki Eko, dijatuhi sanksi skorsing dari tugas dan tidak diberi gaji. Untuk personel berinisial CS diskorsing selama 3 bulan. Sementara anggota lainnya, diskors selama 1 bulan. "Apabila dalam masa skorsing para pelaku berbuat hal sama, maka akan diadakan pemutusan kontrak kerja," ucap Usep Basuki Eko.
Diketahui, dalam video tersebut, tampak sejumlah orang berseragam Satpol PP, tengah duduk bersama dan nyatakan dukungan. Video itu pun tersebar dan viral di media sosial (medsos).
Para oknum anggota Satpol PP Garut yang seharusnya netral itu mendukung Gibran Rakabuming Raka. "Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kami dari forum komunikasi bantuan polisi pamong praja Kabupaten Garut menyatakan Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Mas Gibran Rakabuming Raka, terima kasih,” kata seorang pria yang ada dalam video tersebut.
Editor : Ude D Gunadi