Korban A, tutur Kapolresta Bandung, ditarik keluar dari persembunyiannya dan dianiaya oleh para pelaku. Saat itu ada salah satu warga yang mengaku aparat mengimbau massa agar tidak main hakim sendiri.
"Korban A kemudian diserahkan kepada pihak yang berwajib. Namun nyawa korban A sudah tidak tertolong," tutur Kapolresta Bandung.
Kombews Pol Kusworo mengatakan, para pelaku mengaku menganiaya korban A hingga tewas karena merasa kesal dan emosi. Sebab, korban A menganiaya J yang merupakan kerabat para pelaku.
"Perkara pengeroyokan yang dilakukan oleh kelima pelaku ini bukan dikategorikan sebagai pembelaan atau sebagaimana dalam Pasal 49, yaitu, noodweer atau Pasal 50 yaitu overmark," ucap Kombes Pol Kusworo.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Editor : Ude D Gunadi