get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Bahan Pokok dari Terigu hingga Solar

Update Kasus Pembunuhan Subang, Masa Penahanan Yosef Hidayah Diperpanjang 30 Hari

Rabu, 17 Januari 2024 | 15:27 WIB
header img
Yosef Hidayah, tersangka kasus pembunuh ibu dan anak di Subang saat rekonstruksi. (Foto: Twitter/iNewsSubang)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Jabar memperpanjang masa penahanan Yosef Hidayah, tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu atau Amel (23) di Kabupaten Subang. 

Yosef kembali ditahan selama 30 hari. Perpanjangan masa penahanan kali ini merupakan yang keempat. Sebelumnya, Yosef telah 90 hari meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar sejak ditetapkan sebagai tersangka utama pembunuhan berencana yang terjadi pada Rabu 18 Agustus 2021 silam itu.

"Saya terima beberapa hari lalu perpanjangan penahanan Pak Yosef selama 30 hari lagi. Sementara berkas dikirimkan ke Kejati Jabar. Tapi apakah berkas itu sudah P21 atau P19, kami belum tahu belum ada perkembangan," kata Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef Hidayah ditemui di Mapolrestabes Bandung, Rabu (17/1/2023).

Rohman menyatakan, tim kuasa hukum meyakini klien, Yosef Hidaya, Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia, tidak bersalah. Mereka korban fitnah tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu.

"Kami meyakini. Saya sudah baca langsung visum bahwa Danu berbohong soal luka yang katanya akibat senjata tajam golok. Itu bohong besar. Visumnya itu luka karena kekerasan benda tumpul," ujar Rohman.

Rohman menuturkan, per tanggal 15 Januari 2024, Yosef telah 90 hari ditahan. Artinya, dengan perpanjangan perpanjangan 30 hari, merupakan bulan keempat.

Saat ini, tim kuasa hukum melakukan persiapan untuk menghadapi persidangan. Kalau sampai terjadi P21, kami memahami ini arah penyidikan Polda Jabar sampai ke mana.

Tujuan mengajukan praperadilan bukan sekadar membatalkan status tersangka, karena kami tahu kecil kemungkinan bagi Yosef. Tujuan utamanya membuka isi keterangan Danu saat jadi saksi agar tersangka Yoris, dan lainnya membaca. 

"Ada dua visum dari Sartika asih dan dr Hasrty (ahli forensik Polri Dr dr Sumy Hastry Purwanti SpF). Bahkan Danu divisum ada luka di badannya, di dada dapat dikatakan ada luka cakar," tutur Rohman.

Kondisi tersangka Mimin, Arigi dan Abi setelah praperadilan ditolak, kata Rohman, sangat kecewa. Mereka semula berharap penetapan tersangka dibatalkan. Tetapi pertimbangan hakim seolah-olah tidak menguji kualitas keterangan, tapi kuantitas, jumlah saksi.

"(Penetapan Yosef, Mimin, Arighi, dan Abi) hanya berdasarkan pengakuan Danu, sampai hari ini. Polda Jabar memeriksa beberapa saksi, tidak ada yang mendengar, melihat, dan menyaksikan di TKP. Kecuali Danu," ucapnya. 

"Kami mencari kebenaran bukan tersangka. Kalau kebenaran sudah didapat, otomatis tersangka akan ditemukan. Sebaliknya, kalau mencari tersangka, belum tentu mendapatkan kebenaran," ujar Rohman.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut