"Terus juga kampanye di tempat ibadah ada 3, kampanye melibatkan anak yang tidak mempunyai hak pilih ada 2, kampanye fasilitas negara ada dua, netralitas BUMD ada 1, dan kampanye di tempat pendidikan ada 1. Jadi jumlah tren pelanggaran kampanye ini ada 67 dugaan," tambahnya.
Terkait dengan dugaan pelanggaran politik uang ini, kata Nuryamah, 9 di antaranya sedang diproses dan 9 lagi dihentikan.
"Kenapa dihentikan karena tentu di Per Bawaslu ini ada mekanisme, jika terbukti tidak ada pelanggaran maka kita tidak melanjutkan kasus tersebut," imbuhnya.
Ia menambahkan, untuk penanganan pelanggaran netralitas ASN, 6 sedang diproses dan 2 dihentikan.
"Untuk netralitas BPD dihentikan 1, dan 2 sedang berproses, 1 selesai. Untuk netralitas penyelenggara yang berproses 3, untuk kampanye di tempat ibadah dan pendidikan sedang proses. Jadi keseluruhan memang sedang berproses,” terangnya.
Editor : Zhafran Pramoedya