get app
inews
Aa Read Next : Bakal Calon Wali Kota Cimahi Ini Tawarkan Solusi Atasi 7 Persoalan Besar Buruh

Pemkot Larang Warga Cimahi Jual Daging Anjing untuk Konsumsi

Jum'at, 19 Januari 2024 | 09:34 WIB
header img
Anjing. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)

CIMAHI, iNewsBandungRaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menerbitkan surat edaran untuk mengantisipasi perdagangan daging anjing yang menyeruak di beberapa wilayah di Jawa Barat.

Adapun aturan pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor PA/1/Setda Tahun 2023 tentang Imbauan Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing di Kota Cimahi yang ditandatangai Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan.

"Upaya yang dilakukan Pemkot Cimahi dengan membuat surat edaran. Surat itu sudah kami sampaikan ke camat dan lurah se-Kota Cimahi," ucap Kepala Bidang Pertanian pada Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Cimahi, Mita saat dihubungi, dikutip Jumat (19/1/2024).

Mita membeberkan, dalam surat edaran tersebut ditegaskan semua masyarakat tidak melakukan kegiatan usaha pemotongan dan penjualan daging anjing baik mentah ataupun olahan daging anjing dan tidak mengerdarkan atau mendistribusikan daging anjing untuk konsumsi.

Aturan itu sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan yang menyebutkan bahwa anjing merupakan hewan peliharaan bukan ternak sehingga tidak diperuntukan untuk pangan.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut