get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Begal Beraksi di Gang Soma Kiaracondong Bandung, Gasak Tas dan Lukai Korban Pakai Golok

Polda Jabar Perangi Knalpot Brong, Wadirlantas: Pengendara Diancam Sanksi Denda dan Pidana

Jum'at, 19 Januari 2024 | 14:20 WIB
header img
Wadirlantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi menegaskan, Polda Jabar dan jajaran gencar menertibkan knalpot brong. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Kemudian, aspek lain, penggunaan knalpot brong menimbulkan suara yang dapat menngganggu pendengaran dan ketertiban. Bahkan klapot brong meningkatkan polusi udara. 

"Karena itu, Ditlantas Polda Jabar dan jajaran satuan lalu lintas polres, telah melakukan rangkaian kegiatan penertiban. Tercatat 17.671 knalpot brong ditertibkan dalam 10 hari dari 10 hingga 19 Januari 2024," ujar AKBP Edwin Affandi.

Hasil analisis dan evaluasi, tutur Wadirlantas, penggunaan knalpot brong berkolerasi dengan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Di Polres Bogor Kota, polisi mengamankan pelaku begal yang mengggunakan knalpot brong.

Di Polres Kuningan dan Majalengka menangkap pelajar yang mengendara motor berknalpot brong dan membawa senjata tajam yang akan digunakan untuk tawuran. 

"Polresta Bandung menangkap pengendara motor berknalpot brong yang ternyata membawa 1.000 butir obat terlarang Hexymer. Polisi juga menangkap sekelompok pemuda yang hendak balapan liar," tutur Wadirlantas.

"Kami berterima kasih kepada pengendara yang dengan ikhlas tidak lagi menggunakan knalpot brong. Ini mendukung upaya penertiban yang dilakukan Polda Jabar dan jajaran agar Jawa Barat zero knalpot brong," ucap AKBP Edwin Affandi.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut