Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polrestabes Bandung Minta Bobotoh Terima Hasil Laga dan Jaga Kondusivitas Kota Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Perangi Knalpot Brong, Wadirlantas: Pengendara Diancam Sanksi Denda dan Pidana

Jum'at, 19 Januari 2024 | 14:20 WIB
  • author Agus Warsudi
Polda Jabar Perangi Knalpot Brong, Wadirlantas: Pengendara Diancam Sanksi Denda dan Pidana
Wadirlantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi menegaskan, Polda Jabar dan jajaran gencar menertibkan knalpot brong. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Wadirlantas menyatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan Peraturan Menteri LHK Nomor 5 tahun 2019, mengatur untuk kendaraan paling besar desibel suara tidak lebih dari angka 83.

"Ditlantas Polda Jabar telah memiliki alat untuk mengukur desibel suara knalpot. Jika suaranya melebihi ketentuan, apalagi knalpot telah dimodivikasi, pasti ditindak," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Ditlantas Polda Jabar memberikan penghargaan kepada satlantas jajaran yang telah rutin menggelar razia knalpot bising. Penghargaan diberikan kepada Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Eko Iskandar dalam kategori jumlah knalpot brong yang ditertibkan terbanyak, 60.000 unit.

Editor: Ude D Gunadi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut