Usulan penambahan anggaran itu, ujar dia, awalnya sempat ditangguhkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung. Namun akhirnya tetap disetujui dari Rp5 miliar menjadi Rp47 untuk APBD Perubahan 2022.
Sebelumnya, Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika didakwa JPU KPK memberikan suap sebesar Rp1,3 miliar. Uang haram itu sediakan agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung melalui Khairul Rijal, mantan Sekretaris Dishub Kota Bandung.
Akibat perbuatannya, Budi Santika didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor : Ude D Gunadi