Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kakanwil Ditjenpas Jabar Angkat Bicara Soal Yana Mulyana Terpidana Korupsi Bandung Smart City Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Korupsi Bandung Smart City Jilid II, 4 Pejabat Pemkot Dicecar soal Penambahan Anggaran

Rabu, 24 Januari 2024 | 17:04 WIB
  • author Agus Warsudi
Kasus Korupsi Bandung Smart City Jilid II, 4 Pejabat Pemkot Dicecar soal Penambahan Anggaran
Empat pejabat Pemkot Bandung dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi Bandung Smart City Jilid II. (FOTO: ISTIMEWA)

Usulan penambahan anggaran itu, ujar dia, awalnya sempat ditangguhkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung. Namun akhirnya tetap disetujui dari Rp5 miliar menjadi Rp47 untuk APBD Perubahan 2022.

Sebelumnya, Direktur Komersial PT Marktel Budi Santika didakwa JPU KPK memberikan suap sebesar Rp1,3 miliar. Uang haram itu sediakan agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung melalui Khairul Rijal, mantan Sekretaris Dishub Kota Bandung.

Akibat perbuatannya, Budi Santika didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Serta Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Ude D Gunadi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut