BANDUNG BARAT, iNewsBandungRaya.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan masyarakat membutuhkan informasi utuh dan menyeluruh terkait tata kelola keuangan haji.
Pernyataan itu disampaikan Kang Ace sapaan akrab Tubagus Ace Hasan Syadzily menyusul banyak hoaks, disinformasi, dan kesalahpahaman terkait pengelolaan dana haji selama ini.
“Kami tentu saja harus menyampaikan informasi yang benar bagaimana tata kelola keuangan haji itu sehingga masyarakat mendapatkan informasi utuh, menyeluruh,” kata Kang Ace saat menggelar silaturahmi dengan ratusan anggota Forum Komunikasi Pendidikan Al-Quran (FKPQ) Kabupaten Bandung Barat (KBB) di Setiabudi, Kota Bandung. Selasa (30/1/2024).
Ketua DPD Partai Golkar Jabar itu menyatakan, informasi terkait penyelenggaraan haji 2024 Masehi/1445 Hijriah yang akan datang dan pengelolaan keuangan haji perlu disampaikan kepada masyarakat.
“Saya sengaja bersilaturahmi dengan guru Alquran agar bapak ibu guru bisa mengetahui perkembangan biaya haji agar akan mendapatkan informasi yang benar untuk disampaikan kepada masyarakat,” ujar wakil rakyat dari daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bandung dan KBB tersebut.
Masyarakat, tutur Kang Ace, juga perlu mengetahui bagaimana peran DPR terkait pengelolaan keuangan haji. “Harapan kami semua, semoga bapak ibu bisa berangkat haji. Yang belum, kami berdoa supaya dipercepat berangkat hajinya,” ucap Kang Ace.
Menurut Kang Ace, Indonesia sudah memiliki UU Haji. Tidak banyak negara yang punya undang-undang tersebut. “Kenapa, karena kita ini negara muslim terbesar. Pengelolaan keuangan haji juga bukan oleh Kementerian Agama (Kemenag), tetapi ada satu badan khusus, yaitu Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH),” ujarnya.
Kang Ace menuturkan, pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji itu dilakukan oleh Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Maskapai Garuda, dan unsur terkait lain dalam penyelenggaraan haji.
“Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah telah menetapkan biaya haji lebih awal, sejak November 2023 lalu. Dalam penetapan biaya haji, jamaah tidak membayar biaya sepenuhnya, tetapi ada nilai manfaat yang diberikan oleh BPKH dari dana haji yang dikelola,” tutur Kang Ace.
Pemerintah semula, kata Kang Ace, mengusulkan biaya haji 2024 sebesar Rp105 juta. “Tentu pemerintah pengen yang ideal. Tapi kami memahami keinginan masyarakat. Itu yang mendasari kami. Kami bahas secara mendalam. Kini alhamdulillah dapat kami turunkan sebesar rata Rp93,4 juta,” ucapnya.
Kini jamaah tidak bayar semua. Hanya 60 persen dari Rp93,4 juta atau Rp56.046.172. Sisanya, 40 persen atau Rp37.364.114 didapat dari nilai manfaat hasil usaha BPKH. “Jadi sekali lagi biaya haji itu tidak dibayar semua oleh jamaah, tapi ada nilai manfaat,” ujar Kang Ace.
Sementara itu, anggota Badan Pelaksana BPKH Arif Mufraini mengatakan, dana haji yang dikelola BPKH selama ini dijamin keamanannya. Dana kelolaan BPKH hingga Desember 2023 sebesar Rp166,7 triliun.
“Dana tersebut diinvestasikan sebesar (75 persen) atau Rp125,1 triliun. Investasi terbesar adalah pada Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Selebihnya, dana tersebut ditempatkan di Bank Syariah/UUS (25 persen) atau sebesar Rp41,6 triliun,” kata Arif Mufraini.
Editor : Ude D Gunadi