Jemput Bola, DPRD Kota Bandung Gelar Sosraperda untuk Penyempurnaan Perda PKL

Sedangkan zona kuning waktu berjualan diatur tidak bisa berjualan sepanjang hari. Sementara zona hijau bebas berjualan sepanjang hari.
Sementara itu, dalam Rancangan Perda ini, istilah zonasi dihapuskan, diganti dengan lokasi yang diperbolehkan dan lokasi yang tidak diperbolehkan. Adapun lokasi yang diperbolehkan dibagi lagi menjadi permanen dan sementara.
Christian berharap dengan rancangan tersebut dapat memberikan kepastian yang lebih jelas bagi para pelaku PKL.
“Kita berharap, adanya pelibatan unsur masyarakat dalam setiap bidang Satgasus seperti unsur akademisi, lembaga masyarakat dan lainnya, agar Satgasus dapat meningkatkan kualitas PKL,” ungkapnya.
Christian juga menyampaikan mengenai perbaikan pendataan untuk mendapatkan kartu tanda pengenal PKL sehingga ke depan, pedagang terdata dengan baik.
Editor : Zhafran Pramoedya