get app
inews
Aa Read Next : DPRD Jabar Gelar Rapat Paripurna Bahas 3 Raperda

Jemput Bola, DPRD Kota Bandung Gelar Sosraperda untuk Penyempurnaan Perda PKL

Selasa, 20 Februari 2024 | 21:10 WIB
header img
PKL di Kota Bandung. Foto: Humas Pemkot Bandung.

Sedangkan zona kuning waktu berjualan diatur tidak bisa berjualan sepanjang hari. Sementara zona hijau bebas berjualan sepanjang hari.

Sementara itu, dalam Rancangan Perda ini, istilah zonasi dihapuskan, diganti dengan lokasi yang diperbolehkan dan lokasi yang tidak diperbolehkan. Adapun lokasi yang diperbolehkan dibagi lagi menjadi permanen dan sementara.

Christian berharap dengan rancangan tersebut dapat memberikan kepastian yang lebih jelas bagi para pelaku PKL. 

“Kita berharap, adanya pelibatan unsur masyarakat dalam setiap bidang Satgasus seperti unsur akademisi, lembaga masyarakat dan lainnya, agar Satgasus dapat meningkatkan kualitas PKL,” ungkapnya.

Christian juga menyampaikan mengenai perbaikan pendataan untuk mendapatkan kartu tanda pengenal PKL sehingga ke depan, pedagang terdata dengan baik.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut