get app
inews
Aa Read Next : DPRD Kota Bandung Sebut Braga Free Vehicle Momentum Penataan Ulang Kawasan Wisata

Tuntas Dibahas, Raperda Pembinaan Toko Swalayan Tinggal Disahkan

Minggu, 25 Februari 2024 | 19:00 WIB
header img
Ilustrasi minimarket. Foto: Istockphoto

Sementara untuk waktu operasional, lanjut Christian, disepakati pusat perbelanjaan jam operasionalnya dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. 

Toko swalayan berbentuk minimarket dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB serta Hari Sabtu dan Minggu hingga pukul 23.00 WIB.

"Namun ada pengecualian untuk toko swalayan yang lokasinya berada dalam radius paling jauh 0,1 km dari kawasan rumah sakit, bandara, terminal, stasiun kereta api, hotel, dan SPBU," ujarnya.

Toko swalayan di lokasi tersebut dapat melaksanakan waktu pelayanan selama 24 jam dengan izin khusus dari Wali Kota.

Disinggung pasal tenaga kerja, Christian mengaku, dalam Raperda pun terdapat pasal yang memuat hal tersebut. Pasal tersebut mengatur tenaga kerja harus mengutamakan warga setempat. 

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut