get app
inews
Aa Text
Read Next : Menggali Potensi Pendapatan Daerah melalui Perda Retribusi PBG di Kota Bandung

Tuntas Dibahas, Raperda Pembinaan Toko Swalayan Tinggal Disahkan

Minggu, 25 Februari 2024 | 19:00 WIB
header img
Ilustrasi minimarket. Foto: Istockphoto

Hal ini dimaksudkan agar penduduk sekitar juga mendapat lapangan kerja dari adanya kegiatan usaha di wilayahnya.

Di dalam raperda ini juga, Christian mengatakan, dimuat bab khusus terkait kemitraan dengan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Kemitraan bisa berupa kerja sama pemasaran produk, penyediaan tempat usaha, maupun penyediaan pasokan.

Selain itu, untuk mendukung pemasok usaha kecil yang bermitra dengan toko swalayan, ada klausul untuk tidak memungut biaya administrasi pendaftaran barang dari pemasok usaha kecil. 

Sementara, untuk pembayaran dilakukan dalam waktu 15 hari kerja setelah seluruh dokumen penagihan diterima.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut