Tuntas Dibahas, Raperda Pembinaan Toko Swalayan Tinggal Disahkan
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2024/02/25/60612_minimarket.jpeg)
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kota Bandung telah tuntas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan.
Saat ini, Raperda Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan tinggal disahkan dalam sidang Paripurna.
Anggota Pansus 5, Christian Julianto Budiman mengatakan, ada beberapa poin penting dalam Raperda tersebut, di antaranya terkait aturan jarak dan waktu operasional.
Untuk jarak, acuan perhitungannya disepakati menggunakan penghitungan jalan dan bukan tarik lurus.
“Minimarket berjarak minimal 0,5 km dari pasar rakyat. Sementara supermarket dan departement store berjarak paling dekat 1,5 km dari pasar tradisional," ungkap Christian, Minggu (25/2).
Editor : Zhafran Pramoedya