Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPRD Jabar Bahas Dua Raperda, Fraksi PAN Soroti Penguatan BIJB dan Efisiensi Birokrasi
Advertisement . Scroll to see content

Tuntas Dibahas, Raperda Pembinaan Toko Swalayan Tinggal Disahkan

Minggu, 25 Februari 2024 | 19:00 WIB
  • author Rina Rahadian
Tuntas Dibahas, Raperda Pembinaan Toko Swalayan Tinggal Disahkan
Ilustrasi minimarket. Foto: Istockphoto

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kota Bandung telah tuntas membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan. 

Saat ini, Raperda Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan tinggal disahkan dalam sidang Paripurna.

Anggota Pansus 5, Christian Julianto Budiman mengatakan, ada beberapa poin penting dalam Raperda tersebut, di antaranya terkait aturan jarak dan waktu operasional. 

Untuk jarak, acuan perhitungannya disepakati menggunakan penghitungan jalan dan bukan tarik lurus.

“Minimarket berjarak minimal 0,5 km dari pasar rakyat. Sementara supermarket dan departement store berjarak paling dekat 1,5 km dari pasar tradisional," ungkap Christian, Minggu (25/2).

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut