get app
inews
Aa Read Next : Cermati Banyaknya Perkeliruan dalam Pemilu 2024, Iwan Setiawan Soroti Benda Ajaib Sirekap

KASN Beri Sanksi Tegas 143 ASN Karena Tak Netral saat Pemilu 2024

Rabu, 28 Februari 2024 | 18:12 WIB
header img
Asisten KASN 2 pengawasan bidang penerapan nilai dasar kode etik dan kode perilaku ASN dan netralitas ASN Maria Ivonne Tarigan. (Foto:Abdul Basir)

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat sekitar 400 Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar netralitas ASN selama pemilu 2024. 143 diantaranya telah diberikan sanksi tegas.

Hal tersebut dikatakan Asisten KASN 2 pengawasan bidang penerapan nilai dasar kode etik dan kode perilaku ASN dan netralitas ASN Maria Ivonne Tarigan di gedung Sate, Bandung, Rabu(28/02/2024).

“Kalau data dari pemantauan ASN sampai periode kemarin kita ada sekitar 400-an untuk pelanggaran netralitas ASN,” Katanya. 

Maria menuturkan sejauh ini, pihaknya telah memberikan sanksi kepada 143 ASN dari 400 ASN yang melanggar. Hal tersebut, sudah direkomendasikan KASN agar dijatuhkan sanksi oleh Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) masing-masing Instansi. 

“itu udah udah banyak yang dijatuhi sanksi itu bahkan juga  sesuai aturan main itu  pejabat Pembina kepegawaiannya atau kepala instansi atau kepala daerah itu harus Menindaklanjuti,  alhamdulillah juga  angkanya sudah cukup baik  PPK itu Menindaklanjuti rekomendasi KASN, itu untuk nasional yah bukan Jabar, ” tuturnya

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut