get app
inews
Aa Read Next : Cermati Banyaknya Perkeliruan dalam Pemilu 2024, Iwan Setiawan Soroti Benda Ajaib Sirekap

KASN Beri Sanksi Tegas 143 ASN Karena Tak Netral saat Pemilu 2024

Rabu, 28 Februari 2024 | 18:12 WIB
header img
Asisten KASN 2 pengawasan bidang penerapan nilai dasar kode etik dan kode perilaku ASN dan netralitas ASN Maria Ivonne Tarigan. (Foto:Abdul Basir)

Dikatakan Maria, ada dua jenis sanksi yang diberikan kepada para ASN, yakni sanksi hukuman disiplin sedang dan berat.

Lebih lanjut dirinya menerangkan bahwa untuk sanksi berat itu ada dua kategori, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait disiplin ASN. 

“Kalau berat itu ada kategori  sudah diatur di dalam PP terkait disiplin ASN, salah satunya misalnya penurunan jabatan seperti itu ya kemudian sampai mungkin pemberhentian Dengan hormat,” terangnya. 

Adapun jenis pelanggaran netralitas ASN didominasi keberpihakan ASN di media Sosial. Kebanyakan ASN melakukan keberpihakan dengan cara melalui like, comment, share dan seterusnya. 

“Mungkin hal yang selama ini dianggap sepele tetapi berdasarkan aturan main yang sudah dibangun yang sudah ditetapkan oleh  pusat itu masuk di dalam pelanggaran,” ungkapnya. 

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut