get app
inews
Aa Text
Read Next : Belum Tercatat di KUA, Rizky Febian dan Mahalini Nikah Siri?

MUI Jabar Sarankan Kemenag Kaji Ulang Kebijakan KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

Rabu, 28 Februari 2024 | 20:06 WIB
header img
Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Akhyar. (Foto: Abdul Basir)

"Memang bagusnya dikaji dulu agar matang betul, sehingga kebijakan yang keluar tidak mengakibatkan kegaduhan. Ini kan agama kok jadi faktor kekisruhan, kita harus jaga harus hindari harus bijak," ungkapnya.

Selain melakukan kajian, pihaknya juga menyarankan Menag bisa melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan meminta masukan dari Ormas Islam ataupun MUI pusat. Hal itu dirasakannya perlu agar rencana kebijakan semakin matang dan tidak menimbulkan kontroversi. 

"Baiknya menteri agama mensosialisasikan ke DPR atau kemana, sehingga orang itu bisa mengetahui jauh sebelumnya jadi tidak mendadak. Disosialisasikan dulu kan soal agama sensitif, bisa tanya ke Ormas islam MUI Pusat," terangnya.

Rafani juga turut mengomentari soal adanya pernyataan dari Kantor Kemenag Kabupaten Bandung yang menyatakan semua KUA di wilayahnya siap menerapkan kebijakan itu. Menurutnya, hal itu sudah kebablasan, sebab Juklak Juknis dari Kemenag masih belum ada. 

"Di Kabupaten Bandung itu dia bilang siap aula KUA digunakan tempat ibadah perkawinan agama lain. Jadi tunggu saja dulu. Itu kebablasan," imbuhnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut