Sehingga, jika Pemkot Bandung ingin melakukan penataan PKL harus dipastikan tempat baru untuk relokasi tidak merugikan PKL.
"Kita juga paham, jika PKL adalah sebuah pekerjaan dimana masyarakat berusaha memenuhi kebutuhan hidup," ujarnya.
Untuk itu, sebagai anggota DPRD Kota Bandung, ia harus bisa memposisikan diri di tengah, tidak merugikan semua pihak, dan ketika membuat aturan harus menjadi solusi bagi semua pihak.
Pada kesempatan ini, Edi kembali menegaskan, bahwa apa yang tertera dalam raperda, dan apa yang disampaikannya kali ini, masih banyak kemungkinan untuk berubah. Karena proses pembahasan masih sangat panjang.
"Jadi ini semua belum, final, masih prematur. Kita hanya mencoba membuat aturan yang bisa membuat Kota Bandung jadi lebih indah, tapi juga tidak merugikan bagi PKL," pungkasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya