BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat berhasil menangkap tiga pelaku pembunuhan wanita muda yang mayatnya ditemukan di belakang Tugu Patung Gajah, Dsn. Cilengkong, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar pada 25 Februari 2024 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mamaparkan, kronologis penemuan mayat ini bermula pada 25 Februari 2024 sekira pukul 11.30 WIB.
Saksi mata bernama Euis diberitahu oleh warga sekitar bahwa telah di temukan bau menyengat dan diketahui ada sesosok mayat yang di bungkus oleh selimut.
Mengetahui hal tersebut, saksi pun mendatangi tempat mayat di ketahui, setelah melihat secara langsung kejadian tersebut kemudian saksi menghubungi ketua RW dan memberitahukan perihal adanya warga menemukan mayat di sisi tebing tepatnya di belakang Tugu Patung Gajah.
Saat dicek oleh polisi, kondisi mayat itu dalam keadaan terbungkus selimut dan kedua tangan dalam keadaan terikat.
"Di duga korban meninggal lebih dari 3 hari dan kondisi mayat sudah dalam keadaan membusuk," ucap Surawan dalam keterangannya, Sabtu (2/3/2024).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah selimut dengan motif yang berbeda, satu buah baju tangtop warna hitam dan satu buah celana panjang warna putih bergaris hitam.
Surawan mengatakan, setelah dilakukan otopsi, diketahui korban bernama Indriyana Dewi Eka Saputri warga Cipinang Pulo, Jakarta Timur.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap orang tua korban dan mengatakan bahwa korban memiliki pacar atas nama DT dan dilakukan penangkapan DT.
"Setelah dilakukan penangkapan, diketahui pembunuhan tersebut dilakukan DT, RZ, dan DV diawali dengan perencanaan terlebih dahulu sejak tanggal 15 Februari 2024," katanya.
Pembunuhan berencana itu dilakukan pada 20 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, oleh RZ sebagai eksekutor di Jalan Bukit Pelangi Sentul Bogor dengan cara menjerat korban menggunakan ikat pinggang selama kurang lebih 15 menit sampai korban meninggal, kemudian korban, kembali ke Jakarta.
"Besoknya pelaku (DV, DT dan RZ), membawa mayat korban menuju Pangandaran melalui tol Cipali Cirebon, sesampainya di Kab Kuningan mobil mengalami kerusakan," terangnya.
Baru pada 23 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku DT dan DV mengeluarkan mayat dari mobil (pelaku mengambil barang - barang milik korban yang melekat pada korban dan tasnya), sedangkan RZ membuang mayat tersebut ke jurang yang ada di belakang tugu gajah.
"Setelah itu mereka kembali ke Jakarta," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, pembunuhan dilatarbelakangi kecemburuan DV terhadap korban, yang kemudian meminta kepada DT untuk membunuh korban.
"Terhadap Tersangka DT dan RZ dilakukan tindakan tegas terukur, karena pada saat penangkapan membahayakan petugas," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah