get app
inews
Aa Read Next : Daftar Film Horor yang Tayang Selama Ramadhan

Ziarah Kubur sebelum Bulan Ramadhan, Ini Hukum dan Hikmahnya dalam Islam

Senin, 04 Maret 2024 | 10:11 WIB
header img
Ziarah Kubur. (Foto : Okezone/Arif Julianto)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Menjelang bulan Ramadhan, sudah menjadi tradisi mayoritas umat Islam di Indonesia melakukan ziarah kubur. Tradisi satu ini sering kali disebut nyekar oleh masyarakat.

Lantas, bagaimana asal-usul dan hukum ziarah kubur jelang Ramadhan dalam Islam? Dilansir dari laman NU Online, simak ulasannya berikut ini.

Pada awalnya, ziarah kubur tidak diperbolehkan Rasulullah. Namun, seiring berjalannya waktu bersamaan dengan keimanan umat kala itu kian kuat, Rasulullah kemudian memperbolehkan ziarah kubur. Alasan pelarangan semula akhirnya dinilai sudah tidak kontekstual lagi. 

Dahulu, kondisi keimanan mereka pada saat itu yang masih lemah. Serta kondisi sosiologis masyarakat Arab masa itu yang pola pikirnya masih didominasi dengan kemusyrikan dan kepercayaan kepada para dewa dan sesembahan.

Rasulullah saw mengkhawatirkan terjadinya kesalahpahaman ketika mereka mengunjungi kubur baik dalam berperilaku maupun dalam berdoa.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut