Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PT Pegadaian Kanwil X Jawa Barat Berbagi Bahagia di Bulan Ramadhan dengan 200 Paket Sembako
Advertisement . Scroll to see content

Ziarah Kubur sebelum Bulan Ramadhan, Ini Hukum dan Hikmahnya dalam Islam

Senin, 04 Maret 2024 | 10:11 WIB
  • author Rizal Fadillah
Ziarah Kubur sebelum Bulan Ramadhan, Ini Hukum dan Hikmahnya dalam Islam
Ziarah Kubur. (Foto : Okezone/Arif Julianto)

Akan tetapi, tidak demikian hukum ziarah kubur bagi seorang Muslimah. Mengingat, lemahnya perasaan kaum Hawa, maka menziarahi kubur keluarga hukumnya adalah makruh.

Karena kelemahan itu akan mempermudah perempuan resah, gelisah, susah hingga menangis di kuburan. Itulah yang dikhawatirkan dan dilarang dalam Islam.

Seperti yang termaktub dalam kitab I’anatut Thalibin. Sedangkan ziarah seorang Muslimah ke makam Rasulullah, para wali dan orang-orang saleh adalah sunnah. 

(قوله فتكره) أي الزيارة لأنها مظنة لطلب بكائهن ورفع أصواتهن لما فيهن من رقة القلب وكثرة الجزع

Artinya, "Dimakruhkan bagi wanita berziarah kubur karena hal tersebut cenderung membantu pada kondisi yang melemahkan hati dan jiwa." 

Keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa ziarah kubur orang tua atau para wali sangat dianjurkan karena banyak kemaslahatan yang dapat diraih. Di Nusantara ini, ziarah kubur menjadi tradisi yang sangat kuat.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut