Akan tetapi, tidak demikian hukum ziarah kubur bagi seorang Muslimah. Mengingat, lemahnya perasaan kaum Hawa, maka menziarahi kubur keluarga hukumnya adalah makruh.
Karena kelemahan itu akan mempermudah perempuan resah, gelisah, susah hingga menangis di kuburan. Itulah yang dikhawatirkan dan dilarang dalam Islam.
Seperti yang termaktub dalam kitab I’anatut Thalibin. Sedangkan ziarah seorang Muslimah ke makam Rasulullah, para wali dan orang-orang saleh adalah sunnah.
(قوله فتكره) أي الزيارة لأنها مظنة لطلب بكائهن ورفع أصواتهن لما فيهن من رقة القلب وكثرة الجزع
Artinya, "Dimakruhkan bagi wanita berziarah kubur karena hal tersebut cenderung membantu pada kondisi yang melemahkan hati dan jiwa."
Keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa ziarah kubur orang tua atau para wali sangat dianjurkan karena banyak kemaslahatan yang dapat diraih. Di Nusantara ini, ziarah kubur menjadi tradisi yang sangat kuat.
Editor : Rizal Fadillah