Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Diusut, Keberlangsungan Korporasi Harus Tetap Terjaga
Advertisement . Scroll to see content

Rektor dan Mantan Rektor Umika Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Tilap Dana PIP Kuliah Rp13 Miliar

Selasa, 05 Maret 2024 | 12:40 WIB
  • author Agus Warsudi
Rektor dan Mantan Rektor Umika Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Tilap Dana PIP Kuliah Rp13 Miliar
Rektor Umika HJ dan S mantan rektor, digelandang kr mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. (FOTO: ISTIMEWA)

2. Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui 2 cara, yaitu, transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa/i untuk biaya hidup melalui Bank BNI. 

"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Editor: Ude D Gunadi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut