BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menetapkan HJ dan S, Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021-2024 dan mantan rektor periode 2019-202, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Progam Indonesia Pintar (PIP) Kuliah. HJ dan S diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp13 miliar.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, HJ dan S ditahan di Rutan Kelas 1A Bandung atau Rutan Kebonwaru selama 20 hari sejak Senin 4 Maret 2024 sampai 23 Maret 2024.
Nur Sricahyawijaya mengatakan, kasus ini bermula pada 2020- 2022 di Universitas Mitra Karya yang mendapatkan Program Dana Bantuan Indonesia Pintar atau PIP Kuliah (PIPK) dari Puslapdik Kemdikbudristek dengan perincian, 1. Dana Bantuan PIPK tersebut dibagi 2, yaitu, a. Biaya Pendidikan sebesar Rp2.400.000/semester dan b. Biaya Hidup Rp4.200.000 pada 2020 dan Rp5.700.000 pada 2022/semester.
Editor : Ude D Gunadi