BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Ratusan warga Dago Elos mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Selasa (5/3/2024). Kehadiran warga yang mengatasnamakan Forum Dago Melawan tak lain sebagai bentuk perjuangan melawan ancaman penggusuran.
Dalam aksinya, para warga ini membentangkan spanduk-spanduk aksi di antaranya bertuliskan "Kami Sadar Hak, Kami Tidak Takut" hingga "Lawan Penggusuran".
Tampak juga penjagaan ketat dari aparat kepolisian di gerbang PN Bandung. Selain itu, para warga juga menyempatkan untuk menggelar solat dzuhur berjamaah di sela-sela aksinya.
Dalam siara pers yang diterima, Forum Dago Melawan menemukan kejanggalan dalam surat bertanggal 16 Januari 2024, jurusita PN Bandung melayangkan surat panggilan kepada warga Dago Elos untuk datang pada 20 Februari 2024 ke Gedung PN Bandung guna "ditegur agar dalam waktu 8 (delapan) hari melaksanakan isi putusan Nomor 454/Pdt.G/2016/PN. Bdg.
Adapun kejanggalan dalam sidang pemberitahuan Aanmaning (teguran) pada 20 Feberuari 2024 tersebut, di antaranya:
Editor : Rizal Fadillah