BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satreskrim Polresta Bandung amankan dua pedagang barang ilegal berupa sepatu merek palsu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, perdagangan barang ilegal ini telah beroperasi sejak Oktober 2022, pemilik lisensi merek tersebut lalu melaporkan kepada Polresta Bandung.
"Kemudian oleh pemegang lisensi diketahui, kemudian setelah ada komunikasi antara keduanya dan ada kesepakatan atau solusi restorative justice (rj)," tuturnya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa (5/3/2024) seperti dikutip dari @polrestabandung.
"Namun demikian, keputusan restorative justice atau damai tersebut tidak berlangsung sampai Februari 2024, yang pada akhirnya pemegang lisensi melaporkan ke Polresta Bandung," sambungnya.
Atas laporan tersebut, pihaknya mengamankan dua tersangka, yakni LS dan CI beserta barang bukti ribuan sepatu merk palsu.
Editor : Zhafran Pramoedya