"Ungkap kasus memperdagangkan merek ilegal, dimana tersangka memperjual belikan sepatu dengan menggunakan merek palsu," ucapnya.
"Ada sekitar 2.538 merek sepatu converse yang diduga palsu, kemudian ada 30 sepatu merek nike dan satu unit laptop dan satu akun shopee," tambahnya.
Diketahui, Para tersangka mendapatkan pasokan barang dari wilayah lain dan memasarkan produk palsu tersebut dengan cara online dan transaksi secara langsung di gudang.
"Dijualnya bisa melalui online dan bisa langsung transaksi di gudang, dari harga Rp. 300 ribu sampai Rp. 320 ribu," jelasnya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Kusworo menghimbau kepada warga masyarakat untuk tidak membeli barang-barang palsu dan beralih kepada produk lokal UMKM.
Editor : Zhafran Pramoedya