Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Begal di Astanaanyar Bandung Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Hakim Vonis Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City 1,6 Tahun Penjara

Rabu, 20 Maret 2024 | 13:10 WIB
  • author Rina Rahadian
Tok! Hakim Vonis Tersangka Kasus Korupsi Bandung Smart City 1,6 Tahun Penjara
Ilustrasi Penjara. Foto: Istockphoto

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Direktur Komersial PT Manunggaling Rizki Karyatama Telnics atau PT Marktel, Budi Santika divonis hukuman 1,6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Rabu (20/3/2024). 

Perlu diketahui, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut hukuman 2 tahun penjara.

Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Budi Santika telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menyatakan Budi Santika bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwan pertama," ujar Hakim Ketua, Ikhwan Hendrato, saat membacakan amar putusannya.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp. 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," tambahnya.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut